EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni kembali melayani penjualan tiket kapal secara online pada masa pengetatan setelah mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H sesuai dengan SE Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021. Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik mengatakan layanan penjualan tiket online kembali dibuka mulai hari ini (18/5) melalui website resmi Perusahaan dan PELNI Mobile Apps, contact center 162, travel agent, dan mitra penjualan tiket.
"Perusahaan kembali mengaktifkan semua saluran penjualan tiket untuk kembali mengakomodasi pelanggan kami. Selama masa pengetatan pasca mudik, seluruh kapal Pelni beroperasi penuh dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Opik dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (18/5).
Sesuai dengan SE Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021, Opik mengtakan pengetatan setelah masa mudik 2021 pada tanggal 18-24 Mei 2021, pembatasan perjalanan akan tetap dilakukan. Calon penumpang masih harus melampirkan hasil negatif melalui pemeriksaan PCR atau rapid test antigen atau Genose dengan hasil satu hari sebelum keberangkatan.
"Kami menghimbau kepada calon penumpang untuk mempersiapkan dan memperhatikan syarat perjalanan sebaik-baiknya,” tutur Opik.
Saat ini Pelni mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas. Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas.
Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, Pelni mengoperasikan sembilan trayek tol laut serta satu trayek khusus untuk angkutan ternak.