EKBIS.CO, JAKARTA -- Mempercepat sekaligus memperluas jangkauan vaksinasi Covid-19 melatarbelakangi dukungan sektor industri lewat inisiatif Vaksinasi Gotong Royong.
“Kepercayaan pemerintah untuk mengawali Vaksinasi Gotong Royong di tempat ini dapat menjadi momentum berharga mendukung upaya bangsa Indonesia menciptakan kekebalan kelompok, membantu normalisasi aktivitas karyawan,” kata Managing Director Sinar Mas, Saleh Husin, tentang Vaksinasi Gotong Royong Sektor Makanan di pabrik Sinar Mas Agribusiness and Food di Marunda, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/5).
Head of Corporate Affairs Sinar Mas Agribusiness and Food, Harry Hanawi mengharapkan, cakupan vaksinasi yang semakin masif berikut penerapan protokol kesehatan yang prima dapat menjadi landasan menjaga keberlangsungan produksi, sehingga kebutuhan bahan pangan masyarakat, maupun pasokan biodiesel bagi program bahan bakar terbarukan pemerintah tetap terpenuhi.
Hampir 600 karyawan pabrik yang dikenal sebagai Marunda Refinery ini akan mendapatkan injeksi vaksin Sinopharm, kemudian secara bertahap menjangkau hingga 3.000 karyawan.
Presiden Joko Widodo memantau secara virtual vaksinasi di pabrik sekaligus pusat penelitian produk pangan dan bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit ini, terhubung dengan aktivitas serupa di-19 perusahaan. Satu di antaranya PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Tangerang Mill di bawah naungan Asia Pulp & Paper Sinar Mas, yang secara bergelombang memvaksinasi 4.000 karyawan dari sejumlah mill. Vaksinasi baik di Bekasi maupun Tangerang Selatan difasilitasi oleh Tzu Chi Hospital, melibatkan Klinik Pratama Simas Sehat, SehatQ serta Eka Hospital.
“Vaksinasi di lingkup industri manufaktur dengan karyawan dalam jumlah besar dapat mempercepat gerak sektor industri memulihkan perekonomian Indonesia,” ujar Direktur APP Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata. Mereka mengapresiasi dukungan sejumlah pilar bisnis Sinar Mas yang menugaskan para tenaga medisnya, sekaligus mengingatkan agar karyawan penerima vaksin tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini menjadi tanggungan perusahaan yang berpartisipasi. Vaksinasi juga mesti berlangsung di luar fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, memakai vaksin yang berbeda dengan pemerintah, agar tidak menghambat program vaksinasi yang tengah berjalan.