Rabu 19 May 2021 17:34 WIB

Penumpang Pesawat Melonjak Pascalarangan Mudik Berakhir

Lonjakan jumlah penumpang transportasi udara mencapai 191,6 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah calon penumpang berada di area ruang tunggu di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Rabu (19/5/2021). Setelah kebijakan larangan mudik selesai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah peningkatan penumpang transportasi umum hingga total 279 ribu penumpang pada Selasa (18/5/2021) atau naik 191,6 persen dibandingkan hari sebelumnya.Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah calon penumpang berada di area ruang tunggu di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Rabu (19/5/2021). Setelah kebijakan larangan mudik selesai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah peningkatan penumpang transportasi umum hingga total 279 ribu penumpang pada Selasa (18/5/2021) atau naik 191,6 persen dibandingkan hari sebelumnya.Foto: Republika/Abdan Syakura

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Setelah kebijakan larangan mudik selesai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat jumlah peningkatan penumpang transportasi umum hingga total 279 ribu penumpang pada kemarin (18/5) atau naik 191,6 persen dibandingkan hari sebelumnya. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara.

"Untuk angkutan udara kenaikannya mencapai 721 persen," kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (19/5).

Selanjutnya, peningkatan terbanyak kedua yakni pengguna angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen. Sementara untuk angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyebrangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen.

Adita menjelaskan, peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan saat ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan seperti yang diberlakukan di saat masa peniadaan mudik. Misalnya, kata Adita, surat tugas dari pimpinan instansi atau perusahaan untuk kepentingan bekerja atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.

“Meskipun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik  dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” tutur Adita.

Adita menjelaskan, pada masa pengetatan pascalarangan mudik yakni 18-24 Mei 2021, syarat perjalanan kembali merujuk pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyebrangan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Dia memastikan, Kemenhub bersama stakeholders terkait telah melakukan sejumlah upaya yaitu dengan pengetatan protokol kesehatan. Adita menegaskan, pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua) yang akan menuju ke Jabodetabek dilakukan tes acak Rapid Antigen di sejumlah titik seperti Tol Jakarta-Cikampek kilometer 34, Kedung Waringin, Bekasi, dan Balonggandu, Karawang.

Tercatat pada 18 Mei 2021, di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 34 sebanyak 2.494 orang dilakukan tes rapid antigen dengan hasil 2.487 orang dinyatakan negatif dan tujuh orang dinyatakan positif. Kemudian, di Kedung Waringin sebanyak 1.914 orang dilakukan tes rapid antigen dengan hasil 1.907 orang dinyatakan negatif dan tujuh orang positif.  Sedangkan di Balonggandu sebanyak 4.247 orang dilakukan tes rapid antigen dengan hasil 4.228 orang dinyatakan negatif dan 19 orang dinyatakan positif.

Sementara itu, di Lampung dan Bakauheni terdapat tujuh titik pengecekan Tes Rapid Antigen yaitu di Pos Rest Area KM 172 B, Pos Rest Area KM 82 B, Pos Rest Area KM 20 B, Pos Pelabuhan Bandar Bakau, Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Pos Simpang Hatta, dan Begadang IV. Dari tujuh titik tersebut, hingga hari ini sebanyak 9.295 orang dilakukan tes rapid antigen dengan hasil 9.226 orang dinyatakan negatif dan 69 orang dinyatakan positif.

“Upaya pengecekan tes rapid antigen secara acak dilakukan secara masif untuk membantu mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia pascalebaran," ungkap Adita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement