EKBIS.CO, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan perusahaan tak boleh memotong gaji pekerja atau karyawan yang merupakan penerima vaksin Gotong Royong. Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (20/5), Wiku mengingatkan bahwa vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa pungutan biaya sedikitpun terhadap penerima vaksin.
"Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa biaya sedikitpun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin Gotong Royong," ujarnya.
Pemerintah, kata Wiku, sangat menyayangkan jika ada badan usaha yang memungut biaya terhadap pekerja/karyawan untuk melaksanakan vaksinasi Gotong Royong. Dia meminta masyarakat melaporkan ke Kementerian Kesehatan jika mengetahui adanya pungutan biaya untuk vaksin Gotong Royong.
"Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar dapat melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," ujar dia.
Vaksinasi Covid-19 melalui skema Gotong Royong telah resmi dimulai pada Selasa (18/5). Menurut Keputusan yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 yang lalu, harga vaksin Gotong Royong buatan Sinopharm adalah Rp 321.660 per dosis.
Akan tetapi tarif pelayanan vaksinasi belum termasuk di dalam harga tersebut. Dijelaskan juga bahwa tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Sedangkan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong, diatur bahwa biaya vaksinasi gotong royong ditanggung oleh badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga. Program Vaksinasi Gotong Royong ini dilakukan untuk mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat menyasar 30 juta penduduk melalui vaksinasi Gotong Royong.