Jumat 21 May 2021 15:33 WIB

279 Juta Data Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Kominfo menemukan akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi data pribadi
Foto: Pikist
Ilustrasi data pribadi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memanggil Direksi BPJS Kesehatan pada Jumat (21/5) terkait dugaan kebocoran data 279 juta data pribadi penduduk Indonesia. Ini karena Kominfo menemukan sampel data yang bocor diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

"Hari ini Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 Tahun 2019," kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5).

Baca Juga

Dedy mengatakan, berdasarkan investigasi Kominfo terhadap sampel data pribadi yang beredar sejak 20 Mei 2021, diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.

Ia juga mengatakan, Kominfo menemukan akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller). Namun, kata Dedy, data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, tetapi berjumlah 100.002 data.

Ia mengatakan, sesuai PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy.

Di samping pemanggilan, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas, dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut. Dedy mengatakan, terdapat tiga tautan yang terindetifikasi, yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.

"Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement