EKBIS.CO, JAKARTA--PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) siap mendukung penuh program perlindungan petani yang digagas Kementerian Pertanian, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dinilai Jasindo dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi petani jika tanaman mereka mengalami gagal panen.
“Asuransi Jasindo selaku bagian dari Holding Perasuransian dan Penjaminan atau yang dikenal dengan nama Indonesia Financial Group (IFG) siap mendukung penuh program perlindungan petani yang diprakarsai Kementan melalui AUTP, asuransi ini dapat menjadi solusi di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini,” kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Cahyo Adi di Jakarta.
Program AUTP Kementan yang dibantu Asuransi Jasindo telah melindungi 66.352,80 hektar tanah terhitung mulai dari Januari hingga April 2021 dengan jumlah petani 113.166 orang. Untuk menambah jumlah lahan yang dilindungi, Asuransi Jasindo terus melakukan sosialisasi ke kelompok-kelompok tani diberbagai daerah.
“Kami berharap semakin banyak petani yang dapat memanfaatkan perlindungan ini, sehingga mereka dapat lebih mendapatkan rasa aman saat menggarap lahan mereka karena ada jaminan jika terjadi hal-hal yang menyebabkan gagal panen,” ujar Cahyo.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis pada Senin (17/5), Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sektor pertanian memang cukup rentan dengan kondisi cuaca tertentu. Kondisi cuaca tersebut seperti perubahan iklim, cuaca ekstrem, bencana alam, hingga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama.
"Kementan sadar betul mengenai potensi yang dapat mengganggu produktivitas pertanian. Untuk itu, kami menggagas asuransi pertanian untuk memproteksi petani agar tak merugi ketika kondisi itu terjadi," kata Syahrul.
Menurutnya, asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi bencana yang akan membantu petani menjaga lahan. Dengan asuransi pula, kata dia, petani akan mendapatkan proteksi lahan akibat mengalami kegagalan panen.
"Asuransi akan mem-backup petani dengan klaim jaminan yang dicairkan ketika petani mengalami gagal panen akibat kondisi-kondisi tertentu sesuai prosedur yang berlaku. Asuransi akan mengeluarkan premi sebesar Rp 6 juta per hektare (ha)," kata Mentan.