EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar. "PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan dalam keterangan persnya secara daring, Senin (24/5).
Ia mengatakan, hal itu telah diatur pada Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 yang merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sementara, sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021. Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat diperpanjang, dari sebelumnya di Permenkominfo 5/2020 jatuh pada 24 Mei 2021.
“Disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” kata Semuel.
Semuel juga menegaskan, jika kewajiban mendaftar ini juga untuk PSE yang berasal dari luar negeri. Selama PSE beroperasi dan menyasar masyarakat Indonesia, kata Semuel, wajib mendaftar.
"Kenapa perlu mendaftar karena kita ingin memberlakukan persamaan, yang lokal saja mendaftar, jadi semua yang punya digital present di Indonesia, yang menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya sebagai pengguna aplikasi mereka wajib daftar," kata Semuel.
Selain itu, menurutnya, kewajiban ini diberlakukan agar semua PSE mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Ia mengungkap hingga saat ini ada sekitar 600-700 PSE lokal yang mendaftar.
"Mau di Indonesia apa di luar tapi mereka punya digital present, meskipun di luar ya wajib mendaftarkan, apabila nggak daftar ya nggak bisa diakses, yang terdaftar yang bisa diakses, present bisnis, ada enam kategori, yang wajib daftar," katanya.
Sebab, tujuan PermenKominfo 5/2020 untuk perlindungan atas data di ruang digital. Karena, selain kewajiban pendaftaran PSE, Kemenkominfo menerapkan langkah kebijakan moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.
"Akses data itu jika terjadi insiden/kejahatan, dan institusi penegak hukum membutuhkan data, contoh kejahatan penipuan sebuah akun, itu harus ada, bener nggak akun itu lakukan penipuan, tapi ada standar pengambilannya," kata Semuel.