Selasa 25 May 2021 05:22 WIB

Kiara Soroti Ketergantungan RI terhadap Impor Garam

Ketergantungan terhadap impor garam tidak selaras dengan prinsip kedaulatan pangan.

Red: Ratna Puspita
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyoroti masih tingginya tingkat ketergantungan Indonesia terhadap impor garam yang terus meningkat dari waktu ke waktu. (Ilustrasi garam)
Foto: Oky Lukmansyah/ANTARAFOTO
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyoroti masih tingginya tingkat ketergantungan Indonesia terhadap impor garam yang terus meningkat dari waktu ke waktu. (Ilustrasi garam)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyoroti masih tingginya tingkat ketergantungan Indonesia terhadap impor garam yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Ini tidak selaras dengan prinsip kedaulatan pangan.

"Impor garam di Indonesia semakin terus mengalami kenaikan dan tidak bisa ditinggalkan karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri," kata Sekjen Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/5).

Baca Juga

Menurut dia, regulasi PP tersebut tidak berpihak kepada kedaulatan petambak garam Indonesia karena akan semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini hanya menguntungkan pengimpor. Ia mengemukakan bahwa berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara, impor garam secara kumulatif pada empat bulan pertama (kuartal) tahun 2021 tercatat sebanyak 379.910 ton atau naik 19,60 persen dibandingkan kuartal pertama tahun 2020 yang tercatat hanya sebanyak 317.642 ton.

"Realisasi impor tersebut naik 275 persen dari Februari 2021 yang hanya sebanyak 79.929 ton. Jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun sebelumnya, impor garam naik 54,02 persen, di mana pada Maret 2020 komoditas ini hanya 194.608 ton," paparnya.

Susan juga mengemukakan bahwa impor garam semakin dipermudah dengan disahkannya UU No. 11 tahun 202 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 37 ayat 1 UU Cipta Kerja disebut bahwa Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Menurut Susan, UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 tetap mengizinkan impor garam, meskipun di Indonesia sedang berada pada musim panen garam.Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan kebutuhan garam nasional tahun ini mencapai 4,6 juta ton, yang sebagian besar atau sekitar 84 persennya merupakan kebutuhan dari industri manufaktur.

Kebutuhan garam untuk industri yang tinggi selama ini masih dipenuhi dengan impor. Berdasarkan neraca garam 2020, volume garam impor berkontribusi hingga 50,29 persen dari ketersediaan garam nasional. Adapun, kebutuhan garam nasional tahun lalu sebanyak 4,46 juta ton dengan kebutuhan industri mencapai 83,86 persen atau 3,74 juta ton.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement