Ahad 30 May 2021 14:07 WIB

BPH Migas Sebut Pertades Semarang Belum Punya Izin Usaha

Pertades yang dilaksanakan BUMDes Semarang tak punya Izin Usaha Niaga Umum BBM

Red: Gita Amanda
 Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, telah melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Tengah No. 2758/Ka BPH/2020 tanggal 19 Oktober 2020, terkait Pertades di Kabupaten Semarang. (ilustrasi)
Foto:

Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon S, menanggapi adanya pemberitaan di media online www.wartaexpress.com dengan judul "Inspeksi BPH Migas Mendukung Penuh Pertades Sebagai Program Pemberdayaan Desa", menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi atau informasi faktual yang disampaikan Tim BPH Migas saat kunjungan lapangan di Pertades Desa Tlogo, Semarang.

"Kami tegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan informasi faktual yang disampaikan Tim BPH Migas saat di lapangan. Kami (BPH Migas) tetap meminta semua perizinan dilengkapi dulu sebelum beroperasi, tunggu Izin Niaga Umum dikeluarkan," tegas Alfon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/5) lalu.

Alfon melanjutkan, BPH Migas mendukung kehadiran mini penyalur diwilayah pedesaan (remote area) karena selain untuk menjamin ketersedian dan distribusi BBM juga sebagai motor penggerak perekonomian di wilayah pedesaan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian aspek legalitas usaha harus tetap dipenuhi.

Alfon juga menyampaikan Izin Usaha Sementara yang diberikan PT SME hanya bisa digunakan untuk menyiapkan dan menyelesaikan kelengkapan perizinan serta pembangunan fasilitas dan sarana Kegiatan Usaha Niaga Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin Usaha Sementara ini diberikan hanya berlaku sampai 60 hari sejak ditetapkan dan wajib ditindaklanjuti dengan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelengkapan Persyaratan Administrasi/ Teknis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement