Senin 31 May 2021 19:09 WIB

Sri Mulyani Ungkap Dua Skema Tax Amnesty Jilid 2

Pemerimtah mengatur tiga lapisan tarif tebusan tax amnesty.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).

EKBIS.CO,  JAKARTA --  Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada tahun depan. Adapun program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.

Berdasarkan materi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Paripurna, Senin (31/5) terdapat dua skema pengampunan pajak. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak. 

Baca Juga

Adapun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerimtah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan peiode pelaksanaan program pengampunan pajak lima tahun lalu. 

Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan dua persen untuk deklarasi dalam negeri dan empat persen untuk deklarasi luar negeri. 

Periode II yakni 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan tiga persen untuk deklarasi dalam negeri dan enam persen untuk deklarasi luar negeri. 

Periode III yang dilaksanakan pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan lima persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri. 

Artinya tarif program pengampunan pajak jika disetujui, akan lebih dari lima persen untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan di atas 10 persen bagi harta yang diakui berada di luar negeri. Meski demikian, Sri Mulyani masih enggan menjelaskan rinci mengenai skema tersebut. 

“Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak, mungkin akan dibahas pada panja 1,” ucapnya.

Kedua pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019, tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah jika harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara. 

Selain itu, wajib pajak juga akan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta yang dideklarasikan tersebut diinvestasikan dalam dalam surat berharga negara (SBN). Pemerintah juga akan melakukan penguatan administrasi perpajakan dengan dua langkah.

Pertama dimungkinkan untuk menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi. 

"Pemberian kesempatan bagi wajib pajak untuk menghentikan proses hukum perpajakan dan upaya pemulihan pendapatan negara," tulis dokumen paparan.

Kedua Kementerian Keuangan akan melakukan kerja sama penagihan pajak dengan negara mitra seperti pelaksanaan bantuan penagihan aktif kepada negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement