Selasa 01 Jun 2021 20:42 WIB

Gandeng Swasta, Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Peluang

Sejak awal 2021, kerja sama sudah dilakukan di tujuh provinsi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menata kerajinan rotan produksi UMKM (ilustrasi). Kementerian Perdagangan kembali menandatangani perjanjian kerja sama untuk mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA
Pekerja menata kerajinan rotan produksi UMKM (ilustrasi). Kementerian Perdagangan kembali menandatangani perjanjian kerja sama untuk mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan kembali menandatangani perjanjian kerja sama untuk mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan grup perhotelan Accor (PT AAPC Indonesia), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Ida Rustini mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian kerja sama kemitraan dengan UMKM di berbagai provinsi. Sejak Oktober 2020 sampai dengan akhir Februari 2021, telah dilaksanakan di tujuh provinsi (Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara) dan saat ini berlanjut di DKI Jakarta.

Baca Juga

Dari tujuh pelaksanaan perjanjian kerja sama sebelumnya, telah dihasilkan kontrak dengan UMKM dengan nilai total Rp 864,93 juta per bulan selama setahun. Sementara itu, penyaluran kredit BNI kepada UMKM tercatat senilai Rp4,37 miliar.

Pada kesempatan kali ini di DKI Jakarta, sebanyak 15 UMKM yang telah lolos kurasi akan bekerja sama dengan jejaring Accor. Diharapkan kegiatan serupa akan dilanjutkan di sejumlah provinsi berbeda.

"Kami berharap semangat kegiatan ini dapat menjangkau dan dimanfaatkan seluruh UMKM di Indonesia secara inklusif," kata Ida melalui siaran pers yang disampaikan Kementerian Perdagangan pada Selasa (1/6).

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement