EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menyalurkan pembiayaan sindikasi dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kereta Api Makassar-Parepare dengan total pembiayaan investasi mencapai Rp 693,83 miliar. Dari keseluruhan nilai investasi itu, porsi BSI mencapai Rp 218,34 miliar.
Selain BSI, pembiayaan sindikasi melalui pinjaman berjangka senior dan pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMq) tersebut juga dikucurkan oleh PT Indonesia Infrastructure Finance dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Pembiayaan ini akan digunakan PT Celebes Railway Indonesia untuk pembangunan jalur Kereta Api Makassar–Parepare beserta infrastruktur pendukungnya.
Panjang jalur kereta api mencapai 144 kilometer (km) yang terbagi menjadi beberapa seksi dan 16 stasiun. Proyek KPBU Makassar Parepare merupakan proyek KPBU pertama bagi Kementerian Perhubungan yang menggunakan skema availibility payment (AP), dan menggunakan system Syariah.
Dalam sindikasi ini, BSI berperan sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA), agen escrow dan agen jaminan. Sindikasi tersebut dihelat dalam acara Penandatangan Perjanjian Fasilitas Sindikasi Pinjaman Berjangka Senior dan Pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMq) bertempat di The Ritz Carlton Ballroom, SCBD, Jakarta, Kamis (3/6).
Direktur Utama BSI Hery Gunardi, mengatakan sindikasi ini merupakan bentuk partisipasi nyata BSI membangun peradaban dan perekonomian bangsa melalui pengembangan infrastruktur yang menghubungkan antar wilayah. BSI siap mengemban amanah ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selalu berkomitmen akan mendukung pengembangan infrastruktur untuk mendorong roda ekonomi Tanah Air.
"Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BSI, karena dilakukan dengan sistem Syariah," kata Hery.
Dengan kerja sama ini, BSI berharap dapat turut berkontribusi secara optimal dalam pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare beserta infrastruktur pendukungnya. Pada sindikasi ini, akad yang digunakan adalah musyarakah mutanaqisah yaitu akad kerja sama antara dua pihak dalam kepemilikan aset. Porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang disebabkan adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (hishshah).
Direktur Wholesale & Transaction Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Kusman Yandi menambahkan, pembiayaan sindikasi merupakan salah satu strategi BSI dalam meningkatkan pembiayaan wholesale. "Hingga kuartal I 2021, BSI telah menyalurkan pembiayaan wholesale hingga Rp 46,97 triliun," ujar Kusman.
Pada akhir 2021 BSI menargetkan pertumbuhan pembiayaan wholesale sekitar lima persen secara year on year (yoy). Hal ini ditopang oleh proyeksi pertumbuhan bisnis sindikasi pada 2021 sebesar 12,6 persen secara yoy. Pada semester II 2021, BSI akan fokus pada beberapa sektor industri seperti infrastruktur, energi, agribisnis dan telekomunikasi terutama proyek-proyek KPBU sebagai wujud dukungan kepada program pemerintah.
V