EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah melantik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun penagihan utang akan dilakukan terhadap seluruh obligor dan debitur senilai Rp 110,45 triliun.
Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 sampai masa tugas 31 Desember 2023.
Adapun satgas memiliki dewan pengarah dan pelaksana. Dewan pengarah akan diisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai pelaksana diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dengan dibantu wakilnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo. Lalu, juga memiliki tujuh anggota lainnya.
Lantas apa saja tugas dari dewan pengarah dan pelaksana Satgas BLBI? Berikut rinciannya, antara lain, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Sabtu (5/6).
Tugas dewan pengarah:
1. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
2. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
3. Memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI; dan
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Tugas pelaksana:
1. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
2. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI.
3. Mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada pengarah.
4. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
5. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga.
6. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.