Senin 07 Jun 2021 08:22 WIB

Bisnis Pertashop Dilirik Koperasi Guyub Rukun

Pertashop dipilih karena usaha ini dinilai cukup menjanjikan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (ilustrasi). Karenan menjanjikan, KPRI Guyub Rukun melirik bisnis Pertashop.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (ilustrasi). Karenan menjanjikan, KPRI Guyub Rukun melirik bisnis Pertashop.

EKBIS.CO,  PURBALINGGA -- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Guyub Rukun yang merupakan koperasi milik para pegawai negeri di Purbalingga, Jawa Tengah, juga tertarik ke bisnis energi. Hal itu ditandai dengan pendirian Pertashop di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

Ketua KPRI Guyub Rukun Siswadi mengatakan, koperasi Guyub Rukun berawal dari kesepekatan para guru SD di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada 1995. Namun saat ini AD/ART sudah diubah menjadi ASN di wilayah Purbalingga, sehingga keanggotaan KPRI Guyub Rukun dapat berasal dari lintas OPD dan tak hanya ASN di lingkungan Karangmoncol.

Baca Juga

Dia mengakui, keanggotaan di KPRI Guyub Rukun sempat mengalami surut karena banyak anggota yang pensiun. Namun sejak ada rekutmen CPNS, jumlah anggota kembali meningkat  cukup signifikan. ''Saat ini, jumlah anggota KPRI sudah mencapai 206 orang dari kalangan ASN,'' kata Siswadi di sela-sela peresmian Pertashop tersebut akhir pekan lalu.

Mengenai usaha retail, Siswanto menyebutkan, jenis usaha itu sebenarnya sudah dimulai sejak KPRI ini dibentuk. Namun pengelolaan dan pelayanan toko menjadi toko modern, baru dilakukan pada 2017.

''GR Mart merupakan hasil pengembangan toko sederhana yang saat ini menempati gedung baru ukuran 7 X 11 meter dan berlantai dua,'' kata dia.

Menurut Siswadi, pengembangun usaha baru berupa Pertashop dipilih karena usaha ini dinilai cukup menjanjikan. Terlebih bisnis Pertashop membutuhkan sedikit tenaga kerja tapi analisis usahanya cukup bagus. Untuk usaha Pertashop ini, koperasi Guyub Rukun menanamkan modalnya sekitar Rp 400 juta dengan menyewa lahan milik perorangan selama 10 tahun.

''Kita akan lihat perkembangan usaha Pertashop ini. Jika usaha Pertashop ini bisa berjalan stabil, kita akan cari peluang-peluang usaha yang lain. Kita tidak menggebu-gebu untuk pengembangan usaha, tapi harus ada analisa terlebih dahulu,'' kata Siswadi menjelaskan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement