EKBIS.CO, JAKARTA -- Corporate Secretary Perum Damri Sidik Pramono mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 terjadi, Damri senantiasa mampu membukukan keuntungan. Hal ini sebagaimana laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) independen dan hasilnya telah dilaporkan kepada dan disetujui menteri BUMN sebagai pemilik modal, laba yang dicatatkan Damri sejak tahun buku 2017 terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Jadi Damri sebelum pandemi Covid-19 mampu meraih laba dan tidak benar jika disebut tidak sehat dan juga tidak untung sebelum pandemi terjadi," ujar Sidik dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (7/6).
Hal ini Sidik sampaikan menanggapi pernyataan anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid yang memasukkan Damri dalam kategori BUMN yang tidak sehat dan untung sebelum pandemi dan tetap tidak untung sampai sekarang.
Sidik mengatakan, pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 telah menekan berbagai sektor usaha, termasuk Perum Damri yang menjalankan usahanya di bidang transportasi darat.
Menurut Sidik, kebijakan pemerintah mengurangi mobilitas masyarakat dengan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berdampak signifikan yang mana pendapatan Damri menurun secara drastis sehingga pada tahun buku 2020, Damri memang mencatatkan kerugian.
"Seluruh jajaran manajemen berkomitmen untuk secara optimal menjadikan perusahaan tetap sehat dan bisa kembali mencatatkan keuntungan dan selalu memberikan kontribusi optimal bagi negara," ucap Sidik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 yang menjadi Anggaran Dasar Perusahaan, Damri melaksanakan usaha pokok jasa angkutan penumpang dan barang untuk umum.
Sidik menambahkan, Damri juga menjalankan penugasan dari pemerintah berupa angkutan perintis, angkutan perkotaan, dan penugasan lainnya dalam bidang angkutan. Melalui layanan angkutan perintis, Sidik katakan, Damri hadir melayani masyarakat terutama di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).
"Damri bertujuan turut melaksanakan, menunjang kebijakan dan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat memberi efek berganda terhadap pembangunan dan terutama bermanfaat bagi masyarakat dan pelanggan," ungkap Sidik.
Kata Sidik, tugas tersebut tetap dilaksanakan Damri sekalipun dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tentunya dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat untuk dapat memberikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan prinsip 5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan bagi pelanggan dan karyawan.