Kamis 10 Jun 2021 20:56 WIB

Sri Mulyani: Belum Bisa Jelaskan Soal Pajak Kebutuhan Pokok

Isi RUU KUP yang keluar dibuat sepotong-potong seolah tak mempertimbangkan situasi

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Dua ekor kucing berbaring di dekat beras-beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Dua ekor kucing berbaring di dekat beras-beras yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah buka suara terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa. Hal itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum dibahas ke tingkat paripurna dan DPR. Hal ini mengingat rancangan KUP belum disebarluaskan dan dilakukan pembahasan.

“Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden. Kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, sehingga kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6).

Bendahara negara itu juga mengaku heran rancangan RUU KUP dapat muncul ke publik. Sedangkan isi yang keluar dibuat sepotong-potong seolah tidak mempertimbangkan situasi saat ini.

“Pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi jadi kita betul-betul menggunakan semua instrumen APBN," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement