EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah buka suara terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa. Hal itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum dibahas ke tingkat paripurna dan DPR. Hal ini mengingat rancangan KUP belum disebarluaskan dan dilakukan pembahasan.
“Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden. Kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, sehingga kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6).
Bendahara negara itu juga mengaku heran rancangan RUU KUP dapat muncul ke publik. Sedangkan isi yang keluar dibuat sepotong-potong seolah tidak mempertimbangkan situasi saat ini.
“Pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi jadi kita betul-betul menggunakan semua instrumen APBN," ucapnya.