Rabu 16 Jun 2021 18:31 WIB

Fasilitas Kartu Kredit BUMN,Stafsus: Untuk Kepentingan Usaha

Limit atas kartu kredit BUMN ini berkisar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta

Red: Nidia Zuraya
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga
Foto: Kementerian BUMN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian BUMN mengungkapkan fasilitas kartu kredit atau credit card di beberapa BUMN ditujukan untuk keperluan perusahaan, bukan untuk keperluan pribadi. "Saya sudah cek di beberapa BUMN, memang ada fasilitas kartu kredit, tapi untuk keperluan perusahaan, bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi, tidak boleh," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/6).

Berdasarkan hasil pantauan di beberapa BUMN, menurut Arya, pemakaian kartu kredit tersebut untuk keperluan perusahaan supaya tidak menggunakan uang tunai dan juga agar lebih dapat dikontrol serta transparan. "Mereka juga mengatakan pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantauan kami di beberapa perusahaan BUMN," katanya.

Baca Juga

Arya juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pantauan Kementerian BUMN, tidak ada limit fasilitas kartu kredit BUMN yang sampai Rp 30 miliar. Dan, pemakaian tersebut hanya untuk kepentingan perusahaan.

"Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada kartu kredit yang limitnya mencapai Rp 30 miliar, baik untuk direksi maupun komisaris," ujar Arya.

Staf Khusus III Menteri BUMN tersebut menyampaikan bahwa Kementerian BUMN mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN, apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan capital expenditure (Capex) dan operating expense (Opex) yang memang memengaruhi keuangan BUMN.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement