Jumat 18 Jun 2021 10:20 WIB

Satgas Waspada Investasi Blokir 62 Entitas Kripto

Para entitas kripto ilegal ini menjanjikan keuntungan tetap (fix income) yang tinggi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Sejumlah mata uang kripto di dunia, bitcoin (bawah kanan), ethereum (tengah), ripple (kanan), dan cardano (kiri).
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto di dunia, bitcoin (bawah kanan), ethereum (tengah), ripple (kanan), dan cardano (kiri).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan 62 entitas kripto secara ilegal. Adapun modus digunakan oleh para oknum dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan cara kerja aset kripto.

Ketua SWI OJK Tongam L Tobing menjelaskan, paling banyak modus yang dilakukan para entitas kripto ilegal dengan menjanjikan keuntungan tetap atau fix income yang tinggi mulai dari satu persen per hari hingga 14 persen per minggu. Adapun sebagian besar mereka juga menerapkan skema piramida pada multilevel marketing (MLM) untuk mendapatkan anggota.

“Kami dari satgas waspada investasi sampai dengan hari ini telah melakukan pemblokiran atau penghentian kepada 62 entitas aset kripto ilegal. Memang perlu bagi kita untuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami produk aset kripto ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Jumat (18/6).

Menurutnya, modus paling umum yang digunakan para entitas bodong ini melalui iming-iming keuntungan tetap dengan persentase beragam. Padahal, aset kripto merupakan komoditas berjangka yang artinya nilai dari investasi naik dan turun tidak menentu.

"Banyak masyarakat kita yang tergiur untuk masuk ke sini dan juga kecenderungannya beberapa pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kita terhadap produk aset ini dengan menciptakan skema ponzi," katanya menjelaskan.

Tongam juga menyebut ciri skema penipuan lain yang marak dilakukan melalui investasi skema ponzi atau piramida, masyarakat diminta untuk merekrut anggota baru untuk mendapatkan cuan. "Kecenderungannya, pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aset kripto dengan menciptakan skema ponzi. Banyak penawaran berkedok jual aset kripto, tapi memang pada akhirnya adalah penipuan," ucapnya.

Tongam mencontohkan salah satu investasi bodong bernama Lucky Base Coin yang marak ditawarkan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, Lucky Base Coin ditawarkan dengan janji keuntungan 25 persen per bulan atau 300 persen per tahun.

“Banyak korban yang terjebak merupakan petani daerah. Paling miris member-nya adalah petani dan ditawari menjadi pembeli koin dengan iming-iming 300 persen per tahun," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat perlu diedukasi untuk meminimalisasi penipuan berkedok aset kripto. Sejauh ini, OJK telah tegas melarang jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk aset kripto.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menawarkan cuan fantastis,” katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement