EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menerapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau //work from home (WFH) mulai 17 Juni hingga 25 Juni 2021. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah yang ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto di Jakarta pada Rabu (16/6).
Susyanto menyampaikan, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan melakukan pekerjaan dari rumah. "Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan secara langsung," ujar Susyanto dalam surat edaran yang diterima Republika di Jakarta, Jumat (18/6).
Susyanto menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional. Selain juga untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai.
Kata Susyanto, pegawai juga wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN atau pejabat pimpinan tinggi madya apabila perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan langsung yang bersifat prioritas dan stategis.
"Pelanggaran kebijakan dalam surat edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN)," kata Susyanto.