Sabtu 19 Jun 2021 05:40 WIB

Kiai dan Ulama Bahas Halal dan Haram Transaksi Kripto

Mata uang kripto di Indonesia semakin diterima masyarakat sebagai peluang investasi.

Red: Nidia Zuraya
 Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sejumlah kiai dan ulama berencana membahas status kehalalan dan keharaman transaksi kripto secara komprehensif dalam forum bahtsul masail yang diselenggarakan Islamic Law Firm (ILF) bekerja sama dengan Wahid Foundation di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/6).

Pendiri ILF Zannuba Ariffah Chafsoh atau akrab disapa Yenny Wahid mengatakan, forum diskusi itu diharapkan memberi pencerahan bagi publik luas mengenai seluk-beluk kripto dan pandangan hukum Islam. "Forum ini juga akan menyampaikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan terkait regulasi transaksi kripto," kata Yenny dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (18/6).

Bahtsul masail yang digelar secara offline dan online ini akan melibatkan para kiai dan ulama, di antaranya KH Afifuddin Muhadjir, KH Abdul Ghafur Maimoen, Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, Habib Ali Bahar, Lc. MA, Dr. KH. Asyhar Kholil.Narasumber lainnya adalah Indrasari Wisnu Wardhana (Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti), Oscar Darmawan (Co-Founder dan CEO Indodax), Jeth Soetoyo (Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja), dan Pandu Patria Sjahrir (Bursa Efek Indonesia).

Menurut Yenny, meski baru diakui sebagai komoditas dan bukan alat tukar, transaksi mata uang kripto di Indonesia semakin diterima masyarakat sebagai peluang bisnis dan investasi. Namun demikian, dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, status kehalalan dan keharaman transaksi kripto menjadi penting dibahas.

Sejumlah opini dan pandangan pribadi sudah bermunculan terkait transaksi kripto ini. Sebagian berpandangan menggunakan Bitcoin atau kripto lainnya sebagai investasi dinyatakan haram karena lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan bagi orang lain.

Namun, lanjut Yenny, sebagian lainnya berpandangan bahwa Bitcoin atau kripto itu halal sejauh sebagai alat tukar bagi pihak-pihak yang memang bersedia secara suka rela menggunakannya. Pandangan-pandangan personal lainnya bertebaran dengan berbagai argumen dan dalil-dalil keagamaannya.

"Oleh karena itu, dibutuhkan satu forum yang membahas secara detail fenomena kripto dan transaksinya dari sudut pandang Islam oleh pakar-pakar yang membidangi hal tersebut," ujar putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement