Senin 21 Jun 2021 16:38 WIB

Erick Thohir: Ivermectin Sudah Dapat Izin BPOM

Ivermectin merupakan salah satu terapi penyembuhan akibat virus Covid-19.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan obat Ivermectin telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Kata Erick, BUMN terus melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan obat tersebut.

"Obat Ivermectin yaitu obat antiparasit alhamdulillah hari ini sudah keluar izin BPOM. Penggunaannya harus dapat izin dokter," ujar Erick saat mengunjungi kantor pusat PT Indofarma (Persero) di Cikarang, Jawa Barat, Senin (21/6).

Erick menegaskan Ivermectin bukan obat Covid-19, melainkan salah satu terapi penyembuhan akibat virus Covid-19. Erick menilai Ivermectin merupakan iktiar dalam menurunkan kasus Covid-19.

Saat ini, lanjut Erick, BUMN farmasi sedang melakukan uji stabilitas terhadap Ivermectin. "Obat ini sedang mulai produksi. InsyaAllah dengan kapasitas produksi 4 juta per bulan bisa menjadi solusi untuk menghadapi Covid-19 bisa kita lakukan," ucap Erick.

Berdasarkan studi, ucap Erick, Ivermectin dapat menjadi terapi pencegahan terhadap Covid-19 dengan harga yang relatif terjangkau, yakni Rp 7 ribu per tablet. Sementara bagi pasien Covid-19, Ivermectin dapat menjadi terapi penyembuhan. 

Erick mengatakan kehadiran Ivermectin maupun obat-obat lain merupakan upaya BUMN dalam menurunkan kasus Covid-19. Erick berharap keberadaan obat dengan harga relatif murah mampu menjangkau fasilitas kesehatan yang ada di daerah-daerah.

"Kami, Kementerian BUMN melihat kondisi di rumah sakit BUMN dalam kondisi cukup memprihatinkan, oleh karena itu, kita cari solusi, salah satunya dengan terapi-terapi ini, mudah-mudahan bisa diturunkan kasusnya," kata Erick.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement