EKBIS.CO, JAKARTA--Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mengungkapkan program pensiun dini 2021 yang ditawarkan perusahaan bermasalah. Tomy Tampatty mengatakan Sekarga menyurati Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengenai hal tersebut. "Pensiun dini tahun 2021 berpotensi timbul masalah hukum," kata Tomy, Selasa (21/6).
Tomy mengatakan, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 64 Ayat 1 disebutkan, pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ata diusulkan perusahaan. Lalu terkait keputusan program pensiun dini 2021, Tomy menuturkan hal tersebut tidak pernah didiskusikan dengan Sekarga.
"Serikat hanya diundang BoD dalam pertemuan satu arah pada 19 Mei 2021. Selama 15 menit pertemuan tersebut hanya menyampaikan keputusan BoD terkait rencana pensiun dini 2021," jelas Tomy.
Dengan pertimbangan hukum, Tomy mengatakan Sekarga hanya ingin mengingatkan agar pelaksanaan pensiun dini dilaksanakan sesuai PKB Pasal 64. Dia menilai, pelaksanaan pensiun dini 2021 pada dasarnya tidak sesuai ketentuan maka tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Sekarga juga keberatan dengan pernyataan manajemen dalam menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia. Tomy menuturkan, manajemen menyatakan sudah melakukan diskusi dengan serikat pekerja.
"Tidak benar manajemen telah berdiskusi dengan Sekarga karena manajemen tidak pernah berdiskusi maka kami ingatkan hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum," kata Tomy.
Beberapa waktu lalu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menawarkan program pensiun dini bagi karyawannya. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini ribuan karyawan sudah mengajukan pensiun dini.
“Ada 1.099 (mengajukan pensiun dini) memang dari jumlah yang masuk itu kami melihat jumlah pilot yang mendaftar tidak terlalu banyak,” kata Irfan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (20/6).
Irfan menuturkan, program pensiun dini tersebut sangat penting untuk perusahaan. Dia menegaskan, jumlah karyawan harus sesuai dengan produksi perusahaan saat ini yang sudah terdampak pandemi Covid-19.
Meskipun begitu, Irfan tidak ingin mengungkapkan jumlah karyawan yang tepat untuk kondisi produksi saat ini. Dia tidak ingin angka tersebut diartikan menjadi target karyawan yang mengajukan pensiun dini.
Hanya saja, Irfan mengatakan jumlah karyawan yang saat ini sudah mengajukan pensiun dini masih jauh dari harapan perusahaan. “Ada penawaran lagi ke depan yang kami diskusikan. Tapi yang jelas kita tidak punya keinginan mendzolimi. Kami juga harus menjaga kepentingan bersama,” kata Irfan.
Irfan menambahkan, dari ribuan karyawan yang mengajukan pensiun dini, perusahaan saat ini belum memiliki dana pensiun tersebut. Dia menegaskan, eksekusi pensiun dini akan disesuaikan dengan ketersediaan dana dan dilakukan secara bertahap.
“Sampai surat keputusan pensiun belum keluar, status karyawan beserta hak dan kewajiban tetap ada. Insya Allah akhir bulan ini sampai akhir tahun bisa selesaikan,” jelas Irfan.
Irfan menegaskan, perusahaan tidak ada intervensi jahat dengan keputusan pensiun dini tersebut. Dia memastikan pensiun dini yang ditawarkan akan mengikuti aturan Undang-undang Ketenagakerjaan.