Disamping itu, 33 orang peserta juga telah diminta membuat Surat Pernyataan yang mencantumkan telah memenuhi persyaratan diatas (Pasal 19 huruf e), yang dengan demikian terdapat dugaan wan prestasi yang dilakukan para peserta tersebut (yang tidak memenuhi syarat), akan tetapi tetap diloloskan. Tentu, hal seperti ini merupakan kejanggalan dan patut dipertanyakan.
Sementara itu, Judianto Hasan berharap Anggota Komisi VII DPR RI dapat meminta kepada Menteri ESDM melalui Panitia Seleksi untuk mengadakan pemeriksaan kembali secara lebih mendalam terhadap para peserta seleksi berkaitan dengan persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 19 huruf e PP 67 Tahun 2022, dalam rangka menjunjung tinggi akuntabilitas dalam legal aspek serta menghindari gugatan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, lanjut Judianto, diharapkan kepada Anggota Komisi VII DPR-RI untuk mempertimbangkan kembali fit & proper test yang akan dilakukan terhadap para peserta Calon Komite BPH Migas tersebut. Hal itu mengingat dugaan cacat hukum yang dilakukan oleh sebagian peserta tersebut dan dalam rangka menjunjung tinggi akuntabilitas dalam legal aspek serta menghindari gugatan hukum di kemudian hari.