Senin 28 Jun 2021 14:51 WIB

Dani: Proses Seleksi Anggota Komite BPH Migas Cacat Hukum

FKP BPH Migas sebut beberapa peserta seleksi anggota komite masih terikat badan usaha

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Koordinator Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas Dani Yon Darwis memenuhi undangan audiensi ke Ombudsman Republik Indonesia. Dani yang didampingi  dan didampingi oleh Anggota Komite BPH Migas periode 2017 - 2021 Ahmad Rizal dan sejumlah Tenaga Ahli yang terdiri dari Judianto Hasan dan Teguh Pitoyo Anugrah Putra diterima langsung Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, wakil ketua Bobby Hamzar Rafinus dan komisioner Jemsly Hutabarat.
Foto:

Disamping itu, 33 orang peserta juga telah diminta membuat Surat Pernyataan yang mencantumkan telah memenuhi persyaratan diatas (Pasal 19 huruf e), yang dengan demikian terdapat dugaan wan prestasi yang dilakukan para peserta tersebut (yang tidak memenuhi syarat), akan tetapi tetap diloloskan. Tentu, hal seperti ini merupakan kejanggalan dan patut dipertanyakan. 

Sementara itu, Judianto Hasan berharap Anggota Komisi VII DPR RI dapat meminta kepada Menteri ESDM melalui Panitia Seleksi untuk mengadakan pemeriksaan kembali secara lebih mendalam terhadap para peserta seleksi berkaitan dengan persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 19 huruf e PP 67 Tahun 2022, dalam rangka menjunjung tinggi akuntabilitas dalam legal aspek serta menghindari gugatan hukum di kemudian hari.

 

Oleh karena itu, lanjut Judianto, diharapkan kepada Anggota Komisi VII DPR-RI untuk mempertimbangkan kembali fit & proper test yang akan dilakukan terhadap para peserta Calon Komite BPH Migas tersebut. Hal itu mengingat dugaan cacat hukum yang dilakukan oleh sebagian peserta tersebut dan dalam rangka menjunjung tinggi akuntabilitas dalam legal aspek serta menghindari gugatan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement