Senin 28 Jun 2021 15:32 WIB

Sri Mulyani Telah Kumpulkan Pajak Digital Rp 2,25 Triliun

Sebanyak 75 PMSE yang ditunjuk merupakan produk digital seperti streaming.

Rep: Novita Intan/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

EKBIS.CO, EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mencatat telah mengumpulkan Rp 2,25 triliun hasil dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Saat ini sudah ada 75 pelaku usaha PMSE.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. "Saat ini kami telah mendapatkan 75 PMSE yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara. Penerimaan yang dikumpulkan Rp 2,25 triliun dari total tersebut, mayoritas pelaku usaha PMSE telah menyetorkan hasil pungutan PPN-nya kepada negara,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP secara virtual, Senin (28/6).

Baca Juga

Menurutnya 75 PMSE yang ditunjuk tersebut merupakan produk digital seperti streaming dan lain-lain.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun delapan perusahaan ditunjuk di antaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online.

“Dengan penunjukan perusahaan  ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Kamis (3/6).

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Nantinya khusus marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

“Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement