EKBIS.CO, JAKARTA -- Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali yang dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan juga tengah dilakukan.
"Mulai dari pengetatan implementasi protokol kesehatan hingga penyediaan fasilitas penunjang dalam pemenuhan persyaratan perjalanan pada periode PPKM Darurat," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (3/7).
Ia mengungkapkan, sejalan dengan implementasi kebijakan PPKM Darurat, Garuda Indonesia terus menjalankan berbagai langkah adaptif dalam memastikan komitmen Perusahaan. Yakni untuk mendukung upaya penanggulangan pandemi berjalan optimal dan selaras dengan langkah berkesinambungan Perusahaan.
Ini untuk memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia utamanya di periode PPKM Darurat ini. "Di tengah ragam prefensi masyarakat terhadap layanan penerbangan di era kenormalan baru, kami berupaya untuk senantiasa hadir memberikan layanan penerbangan terbaik," katanya.
Tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan secara komprehensif, akan tetapi juga dengan menghadirkan berbagai nilai tambah layanan penerbangan sehat. Utamanya di masa krusial seperti periode PPKM darurat ini.
Komitmen tersebut yang saat ini turut dihadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi COVID-19 di terminal 3 Soetta dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi. Selain itu, optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless.
"Hingga yang utama, memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode PPKM Darurat melalui langkah optimalisasi isian penumpang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Momentum penerapan PPKM Darurat disertai dengan berbagai pengetatan persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara. Diantaranya melalui persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.
Serta, ditunjang dengan komitmen penerapan protokol kesehatan Garuda Indonesia secara menyeluruh. Khususnya melalui layanan penerbangan dengan awak pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99 persen.
Hingga penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat - dapat menjadi langkah berkesinambungan. Ini diyakini dapat memaksimalkan langkah pencegahan serta meminimalisir risiko penyebaran virus di dalam pesawat."Kami optimistis dapat semakin memperkuat perlindungan multi proteksi bagi masyarakat dalam menggunakan pilihan moda transportasi udara bersama Garuda Indonesia di periode PPKM Darurat ini," tutur Irfan.