EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengonfirmasi tiket pesawat domestik tetap akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun harga tiket pesawat saat ini sudah mengalami lonjakan yang signifikan. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
“Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, termasuk tiket pesawat, tidak termasuk dalam kategori objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi kepada Republika, Senin (11/11/2024) sore.
Oleh karena itu, meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 2025, tiket pesawat tetap dikenakan pajak tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut sudah pasti akan berimbas pada harga tiket pesawat.
"Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen, ini sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat," ujar Irfan dalam paparan Public Expose tahunan 2024 di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Irfan menjelaskan, harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen, termasuk tarif jarak, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi penumpang, biaya tambahan (surcharge), serta biaya layanan bandara (PSC/airport tax). Sehingga, dengan kenaikan PPN, komponen-komponen biaya ini juga akan terdampak.
“Yah pasti naik, kalau semua biaya naik, yang mau nanggung siapa? Pasti penumpang yang akan terkena dampaknya,” jelas Irfan.
Garuda Indonesia, lanjut Irfan, selalu mengikuti aturan pemerintah terkait tarif harga tiket pesawat, termasuk sejak 2019 ketika perusahaan melakukan restrukturisasi.
"Kami janji untuk tetap profitable, dan untuk itu harus ada penyesuaian harga tiket. Kami bisa saja jual tiket ke Denpasar seharga Rp 500.000, tapi itu tidak akan menguntungkan perusahaan," ungkapnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan mulai berlaku pada 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU HPP, yang menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.