Sabtu 03 Jul 2021 14:51 WIB

Kapasitas Kereta KRL Dibatasi Hanya 32 Persen

Pembatasan kapasitas tersebut berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Penumpang menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penumpang menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya.

EKBIS.CO, JAKARTA--Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan hari ini (3/7) hingga 20 Juli 2021, KAI Commuter membatasi kapasitas angkut di setiap kereta atau gerbongnya. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengataka KAI pembatasan jumlah pengguna KRL pada setiap kereta diperketat. 

“Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya,” kata Anne dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/7) malam. 

Anne mengatakan, pembatasan kapasitas tersebut berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen. Degan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru tersebut, Anne memastikan petugas akan membatasi secara lebih ketat. “Pembatasan lebih ketat sejak pengguna memasuki  stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron,” tutur Anne. 

Anne menegaskan, KAI Commuter menyesuaikan layanan dan KRL merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan  Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat. Dengan pemberlakukan PPKM darurat tersebut, jam  operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. untuk operasional KRL Yogyakarta-Solo menjadi pukul 05:05 WIB hingga 18.30 WIB. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement