Sabtu 03 Jul 2021 16:31 WIB

Tiket Kereta Api Jarak Jauh bisa Refund 100 Persen

Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari

Red: Hiru Muhammad
Petugas beraktivitas di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas beraktivitas di area Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Foto: Republika/Abdan Syakura

EKBIS.CO, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I Jakarta membatalkan sembilan perjalanan kereta api jarak jauh dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir selama PPKM Darurat.

Kepala Humas KAI Daop I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang kereta api jarak jauh yang sudah memiliki tiket dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun daring penjualan tiket atau layanan Contact Center 121."Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan," kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/7).

Eva menjelaskan proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan kereta api. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para calon penumpang yang batal melakukan perjalanan selama masa PPKM darurat tersebut."Pembatalan perjalanan kereta itu dilakukan guna mendukung penuh penanganan COVID-19 yang sedang dilakukan pemerintah," kata Eva.

Kebijakan PPKM darurat diterapkan pemerintah mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sebanyak tiga kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir dibatalkan, yakni KA Brawijaya relasi Gambir-Malang (PP) keberangkatan pukul 15.40 WIB, KA Argo Sindoro Gambir-Semarang Tawang (PP) keberangkatan pukul 16.25 WIB dan KA Argo Cheribon relasi Gambir-Cirebon (PP) keberangkatan pukul 19.40 WIB.

Selanjutnya ada enam kereta api yang batal berangkat dari Stasiun Pasar Senen, yaitu KA 282 Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang (PP) keberangkatan pukul 10.20 WIB, KA 122 Bangunkarta relasi Pasar Senen-Jombang (PP) keberangkatan pukul 11.45 WIB, dan KA 256 Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP) keberangkatan 14.10 WIB. Kemudian KA 128 Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP) keberangkatan pukul 15.50 WIB, KA 102 Singasari relasi Pasar Senen-Blitar (PP), keberangkatan pukul 17.40 WIB, dan KA 156 Sawunggalih relasi Pasar Senen-Kutoarjo (PP) keberangkatan pukul 18.40 WIB.

"Untuk hari ini hanya terdapat 11 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 KA berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Eva.

Selain membatalkan sembilan kereta api jarak jauh, KAI Daop I Jakarta juga membatalkan empat perjalanan kereta api lokal, yakni KA Walahar Ekspres relasi Cikarang-Purwakarta (PP), KA Jatiluhur relasi Cikarang-Cikampek (PP), KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat (PP), KA Merak - Rangkasbitung (PP).

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement