EKBIS.CO, JAKARTA -- Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, kapasitas transportasi darat dan penyeberangan dibatasi.
"Jadi, akhirnya kami memutuskan baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50 persen,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi video, Sabtu (3/7).
Surat Edaran tersebut juga mengatur beberapa ketentuan baru yakni perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama. Selain itu juga surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
"Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test PCR atau antigen. Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test," tutur Budi.
Budi menambahkan, untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta PCR maksimal 2 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, kata Budi, penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC.
Dia menegaskan, surat edaran tersebut mulai berlaku efektif mulai besok (5/7) hingha 20 Juli 2021. "Aturan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan," ungkap Budi.