EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mulai menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Namun karena pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan rampung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan adanya penundaan atau pembatalan sejumlah program nonprioritas. Kendati begitu pemerintah belum menjelaskan secara rinci program kerja apa yang akan ditunda nanti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, rincian RAPBN 2022 akan disampaikan dalam nota keuangan oleh Presiden Jokowi di parlemen pada Agustus 2021 nanti. Namun poinnya, ujar Sri, pemerintah akan tetap fokus pada pengendalian Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
"Presiden tadi instruksikan harus tetap fokus dan beberapa untuk kegiatan yang tidak prioritas agar ditunda atau dikendalikan atau bahkan dibatalkan," kata Menkeu dalam keterangan pers usai sidang kabinet paripurna, Senin (5/7).
Selaras dengan rencana pemangkasan dan pengalihan anggaran dalam RAPBN 2022, pemerintah juga berencana melakukan refocusing dan realokasi anggaran tahap ketiga untuk belanja kementerian/lembaga. Realokasi anggaran ini dilakukan karena membengkaknya kebutuhan pendanaan untuk penanganan Covid-19, menyusul dilakukannya PPKM darurat.
"Dalam rangka kita bisa membiayai seluruh kebutuhan untuk bidang kesehatan yang meningkat sangat tinggi, bansos, atau untuk berbagai dukungan kepada masyarakat," kata Sri Mulyani.
Menkeu mengungkapkan, per 4 Juli 2021 total pagu belanja K/L sebesar Rp 1.087,4 triliun. Dari angka tersebut, belanja yang sudah terealisasi baru Rp 458,1 triliun. Artinya masih ada alokasi anggaran yang belum terserap sebesar Rp 629,4 triliun. Dari angka tersebut, Sri melanjutnya, potensi anggaran yang bisa dilakukan refocusing dan realokasi sebesar Rp 26,2 triliun.
Refocusing dan realokasi anggaran belanja K/L yang akan dilakukan antara lain menyasar belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat atau pemda yang bukan arahan presiden, pembangunan gedung, pengadaan kendaraan, serta kegiatan lain yang tidak mendesak dan dapat ditunda atau dibatalkan.
"Dalam sidang kabinet disepakati akan ada refocusing untuk membiayai Rp 26,2 triliun plus Rp 6 triliun yang berasal dari transfer keuangan dana desa. Anggaran ini dipakai untuk biayai berbagai belanja di K/L untuk penanganan covid baik untuk vaksinasi, testing, tracing, atau untuk biaya perawatan pasien serta nakes," ujar Menkeu.
Sri juga menambahkan, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran ini tidak akan berdampak pada belanja operasional, belanja pegawai, belanja multiyears contract, belanja untuk pemulihan ekonomi dan penanganan covid-19, serta belanja penanganan bencana.
"Bapak presiden wapres instruksikan agar prioritas ini dipertajam sehingga kita tetap bisa membantu seluruh masyarakat terutama sektor kesehatan dan masyarakat dalam hadapi covid yang sedang melonjak sehingga diperlukan PPKM darurat," kata Sri Mulyani.