EKBIS.CO, JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mencatat penurunan jumlah penumpang di bandara yang dikelola. Khususnya sejak periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali diterapkan.
“Pada 5 Juli 2021, trafik pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II mengalami penurunan sekitar 70 persen dibandingkan dengan trafik saat belum diberlakukannya PPKM darurat,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/7).
Khusus sektor transportasi, penerapan teknis PPKM darurat tidak dimulai sejak 3 Juli 2021. Pemberlakuan peraturan SE Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 baru berlaku pada 5 Juli 2021.
Awaluddin menilai, regulasi tersebut sangat efektif dalam mendukung berjalannya PPKM darurat di bandara-bandara AP II. “Imbauan agar di rumah saja dan hanya melakukan perjalanan jika mendesak pada PPKM Darurat Jawa-Bali ini dipatuhi masyarakat, terlihat dari pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II yang mengalami penurunan,” ucap Awaluddin.
Dia memastikan, seluruh stakeholder di bandara-bandara AP II berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Nomor 45 Tahun 2021. Dengan begitu, menurutnya, PPKM darurat Jawa - Bali dapat dijalankan dengan baik.