EKBIS.CO, BEIJING -- Sebanyak 22 perusahaan China dijatuhi sanksi denda atas pelanggaran undang-undang antimonopoli. Perusahaan ini melanggar dalam 22 kasus merger dan akuisisi tanpa persetujuan dari otoritas setempat.
Badan Regulasi Pasar China (SAMR), Rabu (7/7), menjatuhkan sanksi denda sebesar 500 ribu yuan atau sekitar Rp 1,1 miliar terhadap setiap perusahaan tersebut. Di antara kasus itu adalah pembelian Guangzhou FC oleh Alibaba, Tencent mengendalikan saham Xingin International Holding Limited, dan Suning.com dengan Bank of Nanjing yang mendirikan satu perusahaan patungan.
Semua kasus tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun perusahaan-perusahaan itu menganggap tindakannya tidak membatasi atau menutup tingkat persaingan bisnis. China telah mengeluarkan aturan antimonopoli sejak bulan Februari lalu yang lebih ketat dalam mengawasi perilaku monopoli perusahaan berbasis internet.
Alibaba merupakan perusahaan e-dagang terbesar di China yang berkantor pusat di Hangzhou, Provinsi Zhejiang. Sedangkan Tencent bergerak di bidang hiburan, kecerdasan artifisial, dan penyedia jasa keuangan elektronik yang berkantor pusat di Shenzhen, Provinsi Guangdong.
Pada Desember 2020, Alibaba bersama Tencent dan Hive Box, dikenai denda secara keseluruhan 1,5 juta yuan atau sekitar Rp 3,24 miliar karena tidak melaporkan beberapa kesepakatan akuisisi.