Kamis 08 Jul 2021 09:49 WIB

22 Perusahaan China Disanksi UU Antimonopoli

Perusahaan termasuk Alibab dan Tencent didenda Rp 1,1 miliar.

Red: Dwi Murdaningsih
Orang-orang berjalan melewati tanda di kampus kantor pusat Alibaba Group di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Cina, 17 Maret 2014 (diterbitkan ulang 01 Januari 2021). Alibaba akan mempublikasikan hasil kuartal keempat 2020 mereka pada 02 Januari 2021.
Foto: EPA-EFE/CRAB HU
Orang-orang berjalan melewati tanda di kampus kantor pusat Alibaba Group di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Cina, 17 Maret 2014 (diterbitkan ulang 01 Januari 2021). Alibaba akan mempublikasikan hasil kuartal keempat 2020 mereka pada 02 Januari 2021.

EKBIS.CO, BEIJING -- Sebanyak 22 perusahaan China dijatuhi sanksi denda atas pelanggaran undang-undang antimonopoli. Perusahaan ini melanggar dalam 22 kasus merger dan akuisisi tanpa persetujuan dari otoritas setempat.

Badan Regulasi Pasar China (SAMR), Rabu (7/7), menjatuhkan sanksi denda sebesar 500 ribu yuan atau sekitar Rp 1,1 miliar terhadap setiap perusahaan tersebut. Di antara kasus itu adalah pembelian Guangzhou FC oleh Alibaba, Tencent mengendalikan saham Xingin International Holding Limited, dan Suning.com dengan Bank of Nanjing yang mendirikan satu perusahaan patungan.

Baca Juga

Semua kasus tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun perusahaan-perusahaan itu menganggap tindakannya tidak membatasi atau menutup tingkat persaingan bisnis. China telah mengeluarkan aturan antimonopoli sejak bulan Februari lalu yang lebih ketat dalam mengawasi perilaku monopoli perusahaan berbasis internet.

Alibaba merupakan perusahaan e-dagang terbesar di China yang berkantor pusat di Hangzhou, Provinsi Zhejiang. Sedangkan Tencent bergerak di bidang hiburan, kecerdasan artifisial, dan penyedia jasa keuangan elektronik yang berkantor pusat di Shenzhen, Provinsi Guangdong.

Pada Desember 2020, Alibaba bersama Tencent dan Hive Box, dikenai denda secara keseluruhan 1,5 juta yuan atau sekitar Rp 3,24 miliar karena tidak melaporkan beberapa kesepakatan akuisisi.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement