Jumat 09 Jul 2021 16:42 WIB

Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP

Nantinya akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Penumpang KRL Commuterline menggunakan masker ganda dan berjalan di gerbang tiket elektronik Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). PT KAI Commuter menyebutkan selama masa PPKM Darurat, penumpang KRL Commuterline diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker N95 saat memasuki kawasan stasiun sebagai upaya melindungi sesama pengguna KRL dan petugas KAI.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Penumpang KRL Commuterline menggunakan masker ganda dan berjalan di gerbang tiket elektronik Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). PT KAI Commuter menyebutkan selama masa PPKM Darurat, penumpang KRL Commuterline diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker N95 saat memasuki kawasan stasiun sebagai upaya melindungi sesama pengguna KRL dan petugas KAI.

EKBIS.CO, JAKARTA--KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api. Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, nantinya akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.  "Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," kata Anne dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (9/7).

Sementara itu, layanan perjalanan KRL selama masa PPKM Darurat ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.

Untuk aktivitas dalam sektor esensial meliputi:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

b. Pasar modal.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

d. Perhotelan non penanganan karantina.

e. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi:

a. Kesehatan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat

c. Energi

d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

f. Petrokimia

g. Semen dan bahan bangunan

h. Objek Vital Nasional

i. Proyek Strategis Nasional

j. Konstruksi

k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah. "Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal, kami imbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL," tutur dia. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement