Jumat 09 Jul 2021 18:53 WIB

Penumpang Internasional Wajib Miliki Kartu Vaksin

WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal

Rep: m nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre untuk melakukan refund dan reschedule tiket pesawat akibat kurangnya persyaratan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya.
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre untuk melakukan refund dan reschedule tiket pesawat akibat kurangnya persyaratan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya.

EKBIS.CO, JAKARTA--Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021, dengan tujuan mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah, dan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, hanya WNA yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan.

Novie mengatakan pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, baik fisik atau digital. 

"Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," ujar Novie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/7).

Novie menyampaikan WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Novie mengatakan WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antarbandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan.

"Pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE 47 Tahun 2021," ucap Novie.

Sementara itu, lanjut Novie, pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional maka berlaku ketentuan, bagi personel pesawat udara sipil asing maka harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat), menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diijinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara, akan tetapi tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.

Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, ucap Novie, menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, mengikuti ketentuan negara tujuan, dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR, apabila menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan pemerintah (dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia).

Novie menyebut SE 47 Tahun 2021 merupakan tindaklanjut dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. "SE 47 Tahun 2021 ini aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021," kata Novie. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement