Rabu 14 Jul 2021 10:00 WIB

Waktu Pengajuan Bebas Sanksi Penangguhan Ekspor Diperpanjang

Ini dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian Indonesia di tengah pandemi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta (ilustrasi). BI memperpanjang waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta (ilustrasi). BI memperpanjang waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE). Dari semula berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) tanggal 29 November 2019, menjadi hingga akhir Desember 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca Juga

"Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan," kata Erwin dalam keterangan, Selasa (13/7).

Serta, untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik. Perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor.

Kebijakan lainnya seperti kebijakan tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020. Kebijakan perpanjangan tersebut diberlakukan untuk semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI serta PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Juga berlaku untuk semua eksportir non-Sumber Daya Alam (non-SDA) yang dikenakan SPE oleh BI setelah berlakunya PBI DHE dan DPI. Sepanjang telah memenuhi kewajiban dan atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement