EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2021 – 2024.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi mengatakan, pihaknya siap menjalankan fungsi BPS-BPIH. BSI ditunjuk sebagai BPS berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH. Ini mengacu PP Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan haji. Sebagai gambaran, total dana haji BPKH yang ditempatkan di seluruh BPS-BPIH hingga akhir 2020 sekitar Rp 45,33 triliun.
Hery menyebut, BSI diproyeksikan menjadi pilihan utama masyarakat untuk merencanakan ibadah haji. Saat ini, ada dua produk yang ditawarkan yaitu BSI Tabungan Haji Indonesia dan BSI Tabungan Haji Muda Indonesia.
"Ibadah haji tentunya adalah salah satu perencanaan yang harus disiapkan sejak lama mengingat panjangnya antrean,’’ ujar Hery, kemarin. Nasabah cukup melakukan setoran awal Rp 100 ribu untuk merencanakan ibadah haji sejak dini.
Selain itu, BSI siap mengelola dana haji yang dihimpun melalui giro dan deposito. Hingga Juni 2021, penghimpunan dana haji mencapai Rp 20,34 triliun dalam giro dan deposito.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, sinergi BPKH dengan BPS-BPIH memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar.
Harapannya ke depan mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji."Penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan kemaslahatan umat," kata Anggito.