EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk memberikan Asuransi Usaha Tani Padi berbasis indeks hasil padi atau Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area (IHPPBA).
Asuransi tersebut memberikan ganti rugi berdasarkan pada hasil panen wilayah rata-rata dengan melakukan survei pengambilan sampling statistik dan survei ubinan pada wilayah tertentu di suatu area sawah. "Asuransi IHPPBA ini memberikan perlindungan kepada petani jika produksi lebih rendah dari produksi rata-rata per wilayah, sehingga petani dapat melanjutkan kegiatan usaha tani karena sudah memiliki modal kerja dari ganti rugi atas risiko usaha tani yang dialami," kata Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara , dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).
Melalui asuransi IHPPBA, petani dapat memperoleh ganti rugi jika hasil panen aktual yang dicapai lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas yang sudah ditetapkan. Ganti rugi bisa dilakukan jika wilayah tersebut terjadi banjir, rob, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).
Program asuransi bagian dari Project of Capacity Development For The Implementation of Agricultral Insurance In The Republic of Indonesia (CDIAI) yang diinisiasi oleh BAPPENAS bekerja sama dengan JICA (Japan Indonesia Corporation Agency), Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan OJK. Asuransi Usaha Tani Padi berbasis Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area (IHPPBA) ini berbeda dengan Asuransi AUTP sebelumnya yang berbasis indemnity.
Diwe menjelaskan, program ini akan berlangsung pada semester II 2021, diawali uji coba AUTP IHPPBA yang difokuskan pada lahan 6.000 hektar di 15 desa yang sudah ditentukan di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan premi kepada petani sebesar Rp127.200 per hektare dan petani cukup membayar Rp31.800 per hektare untuk bisa mendapatkan manfaat program ini.
Diwe melanjutkan, program ini akan berlangsung pada semester II 2021. Tahap awal, uji coba AUTP IHPPBA akan difokuskan pada lahan 6.000 hektare di 15 desa di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Adapun persiapan pelaksanaan program ini juga melibatkan Dinas Propinsi Jawa barat dan Dinas Karawang. Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan premi kepada petani sebesar Rp127.200 per hektare dan petani cukup membayar Rp31.800 per hektare untuk bisa mendapatkan manfaat program ini.
"Dengan izin dari OJK dan Penugasan dari Kementan, diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lancar, memberikan alternatif perlindungan kepada petani jika hasil panen aktual di bawah indeks ambang batas, serta mendidik petani mengelola risiko dan sistem berusaha tani yang lebih baik," ujar Diwe.