EKBIS.CO, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali ditunjuk menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode 2021-2024. Hal ini melanjutkan kerja sama yang terjalin pada 2018 lalu dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah berakhir pada Juni 2021.
Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon, Herry Hykmanto menyampaikan kesiapan menjalankan amanah yang diberikan oleh BPKH sebagai BPS Penerima, Penempatan, Nilai Manfaat dan Mitra Investasi.
"Melalui kemitraan ini kami berharap dapat terus mendukung perkembangan Perbankan Syariah Danamon maupun secara lebih luas di tingkat nasional," katanya dalam keterangan pers, Jumat (23/7).
Ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji. Herry melanjutkan, Danamon Syariah berkomitmen untuk senantiasa mendukung BPKH dalam memberikan layanan terbaik bagi calon jemaah haji.
Ke depannya, pendaftaran haji dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui infrastruktur digital. Saat ini Danamon telah memiliki platform yang memungkinkan pembukaan rekening Tabungan Syariah dilakukan secara digital.
"Kami bersiap untuk ke depannya proses pendaftaran dan pembayaran haji juga dapat dilakukan melalui channel digital," katanya.
Inisiatif tersebut salah satunya untuk mendukung program Haji Muda BPKH. Sebagian besar dari kegiatan ibadah Haji memerlukan fisik yang kuat sehingga akan lebih baik jika ibadah haji dapat dilaksanakan ketika masih muda.
Selain itu, masa tunggu keberangkatan Haji setiap tahunnya terus meningkat yang saat ini rata-rata 21 tahun. Maka, kalangan generasi muda dihimbau untuk melakukan pendaftaran lebih awal sehingga bisa melaksanakan ibadah haji saat usia muda usia.
"Generasi muda dapat mempersiapkan haji sejak dini melalui Tabungan Rencana Haji iB," katanya.
Layanan digitalisasi pendaftaran haji dan layanan haji jemput bola keliling juga dilakukan dengan bekerja sama Kantor Kementerian Agama. Hal ini tentunya akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat ini.