Sabtu 24 Jul 2021 08:37 WIB

Kementan Dorong Upaya Perlindungan Usaha Peternak Rakyat

Harga komoditas ayam potong pada umumnya selalu terbentuk dari mekanisme pasar

Red: Budi Raharjo
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berkomitmen serius menjaga stabilitas dan keseimbangan supply dan demand ayam ras.
Foto: istimewa
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berkomitmen serius menjaga stabilitas dan keseimbangan supply dan demand ayam ras.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong upaya perlindungan usaha peternak rakyat melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH). Caranya dengan menerbitkan 11 Surat Edaran (SE) tentang pengendalian produksi day old chicken final stock (DOC FS) yang terhitung sejak Januari hingga Juli 2021.

Kebijakan tersebut dinilai tepat mengingat pemerintah berhasil melindungi para peternak dengan menjaga keseimbangan supply and demand melalui afkir dini PS dan cutting telur tetas (HE) fertil umur 19 hari yang mencapai 349.940.981 butir atau setara dengan pengurangan 325.795.053 ekor DOC.

"Hasilnya, kebijakan produksi DOC FS berkorelasi positif terhadap pergerakan harga livebird (atam potong) yang membaik di tingkat peternak. Terlebih kami juga berupaya menjembatani kepentingan peternak untuk memenuhi kebutuhan DOC nya dari perusahaan pembibit," ujar Direjn PKH Kementan, Nasrullah, Sabtu (24/7).

Menurut Nasrullah, kebijakan dan tindakan ini sekaligus jawaban atas gugatan peternak unggas yang ditujukan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tuntutan kerugian sebesar Rp 5,4 triliun. Walaupun sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sudah menjelaskan kepada mereka secara detail dalam pertemuan dengan tim penggugat sebanyak 3 kali. Dan sebetulnya saat itu juga sudah clear," katanya.

Nasrullah mengatakan, harga komoditas ayam potong pada umumnya selalu terbentuk dari mekanisme pasar. Namun dalam mengendalikannya, pemerintah mengeluarkan referensi acuan harga melalui Permendag No. 20 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Menurut dia, livebird termasuk komoditas pertanian yang pasokan dan permintaannya tergolong fluktuatif. Ini diperparah dengan pandemi Covid-19 yang juga ikut menekan harga ayam. "Nah ini yang membuat dampak secara langsung terhadap fluktuatif harga yang cenderung kontraksi menurun di bawah HPP peternak," katanya.

Berdasarkan data sistem Online Perunggasan Nasional pada tahun 2020 tercatat peredaran DOC FS sebagian besar yaitu 66,67 persen ke peternak ekternal di luar kemitraan dan farm internal perusahaan pembibit. Sehingga kontribusi produksi karkas (daging ayam) dari internal perusahaan terintegrasi termasuk kemitraan adalah sebesar 33,33 persen.

Mengacu data distribusi DOC FS tersebut, potensi pengembangan ekternal farm di luar perusahaan integrator relatif besar dan berpotensi tinggi membanjiri ayam potong di pasar tradisional (wet market). Namun, peredaran ayam potong di pasar becek sulit dikendalikan dan rentan terhadap fluktuasi harga.

Koordinasi Kementan dan Kemendag

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam kesempatanya beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa persoalan harga sejatinya menjadi tugas fungsi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski demikian, Kementan terus berkoordinasi dengan Kemendag (Ditjen Bapokting) dan mengundang rapat koordinasi perunggasan.

Selain itu, Kementan terus berkoordinasi dengan beberapa Asosiasi Perunggasan, seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN. Hal ini sebagai representatif para peternak dan pengusaha secara nasional dalam kegiatan Rembug Perunggasan yang secara rutin diselenggarakan.

"Sejauh ini upaya pembinaan juga dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, untuk memastikan adakah pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan maupun para peternak," katanya.

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menyampaikan, permasalahan terkait harga jual livebird memang merupakan persoalan yang alot. Ia menyebut para peternak rakyat membeli bibit dari pengusaha integrator di atas harga yang ditentukan Kemendag.

Pemerintah sejatinya telah menugaskan PT Berdikari (Persero) untuk mengimpor grand parent stock (GPS) agar dapat memasok DOC seharga Rp 5.750. Sayangnya, kapasitas Berdikari tidak mencukupi kebutuhan peternak dan mereka juga tidak bisa mengambil dari Berdikari karena sudah terikat kontrak dengan pihak integrator.

Ia mengatakan, pemerintah memang tidak bisa mengintervensi kemitraan business to business (B2B) antara peternak dan pemasok. Namun, yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan antisipasi lewat pemotongan afkir dini agar harga tidak jatuh.

"Upaya pemerintah sudah ada dengan memberi impor GPS kepada PT Berdikari, sekarang Berdikari memasok dengan harga DOC Rp 5.750 dibandingkan mereka yang jual di atas Rp 8.000," tutupnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement