Senin 26 Jul 2021 11:07 WIB

Ini Persyaratan Penumpang KA dari Gambir dan Senen

Penumpang tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang kereta api menunjukkan kartu vaksin (ilustrasi). KAI Daop 1 masih mensyaratkan kartu tanda vaksinasi Covid-19 bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Foto: ANTARA FOT/Idhad Zakaria
Calon penumpang kereta api menunjukkan kartu vaksin (ilustrasi). KAI Daop 1 masih mensyaratkan kartu tanda vaksinasi Covid-19 bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

EKBIS.CO,  JAKARTA – Penumpang kereta api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas mulai hari ini (26/7). Meskipun begitu, penumpang tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, surat keterangan tes Covid-19 juga masih harus disertakan. "Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penumpang KA jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Selain itu, penumpang perlu menyertakan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Eva menambahkan, pelanggan berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Lalu, pelanggan berusia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Dia memastikan, calon penumpang KA jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. "Tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," ungkap Eva.

Eva mengatakan, layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen juga dibuka setiap hari pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Persyaratan bagi calon penumpang KA jarak jauh yang ingin divaksinasi yakni berusia di atas 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar, memiliki KTP, datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA, dalam kondisi sehat. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin.

Eva berharap layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu pemerintah mencapai target herd immunity. "Ini sekaligus memastikan setiap penumpang KA adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19," ujar Eva.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement