EKBIS.CO, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sejak 17 Juli 2022 menerapkan aturan naik kereta api menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. KAI memastikan aturan baru tersebut tidak menekan okupansi kereta api (KA) jarak jauh.
"Okupansi ini masih cukup baik, karena jumlah tiket yang terjual masih mendekati 100 persen dari kapasitas yang disediakan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (25/7/2022).
Dia menjelaskan penerapan aturan pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 sudah berjalan sepekan. Joni menuturkan rata-rata volume pelanggan KA jarak jauh yaitu 91.994 penumpang per hari dengan okupansi sebesar 96 persen pada periode 17-23 Juli 2022.
Joni memastikan KAI konsisten mengoperasikan kereta api sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. "Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelanggan karena tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Joni.
Dia menegaskan KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api, Joni menyebut, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di berbagai stasiun dan fasilitas kesehatan KAI. Selama 17-22 Juli 2022, KAI melayani 521 peserta vaksinasi di layanan KAI.
"Vaksinasi gratis ini juga diharapkan dapat semakin mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan," ucap Joni.