Senin 26 Jul 2021 14:36 WIB

Kasus Yusuf Hamka, Refleksi Bagi Industri Perbankan Syariah

Bank syariah dapat berlindung di balik akad murabahah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan syariah (ilustrasi)
Foto: Republka
Perbankan syariah (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Industri syariah, khususnya perbankan, perlu terus meningkatkan kualitas seiring dengan polemik yang muncul karena pernyataan pengusaha Yusuf Hamka. Pengamat ekonomi syariah Ronald Rulindo menyampaikan, pernyataan negatif mengenai bank syariah tersebut telah meluas dan membuat masyarakat yang antipati tambah antipati.

"Ini membuat kita pejuang ekonomi syariah ini makin sulit untuk meyakinkan masyarakat agar berbank syariah karena mereka tidak lagi berkata bank syariah sama saja dengan bank konvensional, mereka juga akan bilang bank syariah lebih kejam," katanya kepada Republika.co.id, Senin (26/7).

Baca Juga

Oleh karena itu, ia mengajak para stakeholder ekonomi, terutama perbankan syariah, juga melakukan introspeksi. Ronald mengatakan, perlu diakui, bank syariah memang belum sempurna. Itu karena target pasarnya sendiri masih kapitalistis.

Ronald mengatakan, berbagai upaya untuk menyempurnakan bank syariah terus dilakukan oleh regulator fatwa dan industri. Namun, ia mencatat ada beberapa isu di bank syariah yang membuat kesyariahannya kian dipermasalahkan.

Isu utama yang harus segera ditangani dan diselesaikan ini adalah masalah early settlement alias pelunasan dipercepat seperti yang menimpa Yusuf Hamka. Kasus serupa juga bisa ditemukan kalau nasabah gagal dan harus segera melunasi utangnya.

"Sama di kasus Pak Yusuf Hamka ini, titik temu berapa seharusnya utang dibayarkan itu menjadi tidak pasti," katanya.

Bank syariah dapat berlindung di balik akad murabahah yang sekali kontrak ditandatangani maka harus dipatuhi sampai akhir. Dalam akad jual beli ini, harga jual yang dikenakan adalah harga beli ditambah dengan margin keuntungan yang diharapkan bank sampai akhir periode masa pinjaman.

Walaupun pelunasan dipercepat, nasabah tetap harus melunasi sesuai dengan nilai yang disepakati tersebut. Meski begitu, bank syariah memiliki diskresi untuk memberikan potongan. Di negara lain, potongan atau diskon ini disebut ibra dan di Indonesia disebut muqasah.

Menurut dia, ketidakjelasan nilai dari diskresi bank syariah itu yang belum diperjelas. Tidak hanya di Indonesia saja, di Malaysia pun demikian. Bahkan, kasus seperti ini bisa diadukan sampai level perdana menteri. Oleh karena itu, Bank Negara Malaysia sebagai bank sentral mengeluarkan formula perhitungan ibra untuk pelunasan dipercepat sebagai panduan agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

Menurut Ronald, permasalahan sebenarnya tetap di value dan etika. Pada banyak kasus, walaupun bank sudah memberikan potongan, berdasarkan keluhan masyarakat, harga yang harus dibayar masih lebih besar daripada denda pelunasan dipercepat di bank konvensional.

"Nah, di sini saya rasa kita perlu juga melihat syariah itu jangan hanya sebatas hukum, mana yang halal mana yang haram. Sharia ruling itu kan ada wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram," katanya.

Bank syariah seharusnya bukan hanya membantu orang terhindar dari riba, tetapi juga memudahkan orang lain. Dengan memudahkan urusan orang lain maka Allah juga akan memudahkan urusan kita. Nilai-nilai syariah seperti ini juga harus diperhatikan.

Selain itu, kasus ini tidak hanya ditemukan dalam pembiayaan murabahah saja, tapi juga dalam akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMQ). Ia mengajak bank syariah untuk mempermudah urusan nasabah dengan tetap menjaga citra baik industri.

Ronald mengingatkan mengenai tujuan awal bank syariah hadir. Pada awal periode kemunculannya, bank syariah begitu dicintai. Namun, saat semakin membesar, justru nada miringnya ikutan besar. Menurut teori manajemen planning, organizing, actuating, and control, saat ini industri sudah masuk pada masa control sehingga sangat perlu untuk melakukan evaluasi.

Negara lain seperti Timur Tengah dan Malaysia yang memulai lebih dahulu sudah melakukan review model bisnis bank syariah sejak dari satu dekade lalu. Di Malaysia ditandai dengan munculnya Islamic Financial Act 2013 itu.

"Di kita, usulan melihat kembali itu dianggap angin lalu," katanya.

Review kembali ini juga penting karena beratnya sebuah institusi dalam mengemban nama syariah. Pelanggaran terhadap prinsip syariah bisa berujung penjara dan denda miliaran. Ini karena kesesuaian syariah sangat tinggi posisinya. 

Di banyak negara, kesesuaian syariah dipimpin oleh direktur khusus, ada yang mewajibkan ketua Dewan Pengawas Syariah otomatis menjadi anggota dewan komisaris. Selain itu, audit eksternal syariah juga diwajibkan selain internal syariah audit.

Risiko reputasi sangat tinggi bagi lembaga keuangan syariah. Ini karena jika terjadi masalah maka imbas tidak hanya pada institusinya tetapi juga pada ajaran Islamnya. Maka, kepatuhan terhadap prinsip syariah harus dijalankan dengan serius. Sharia governance atau tata kelola syariah harus kuat, baik sebelum produk syariah ditawarkan maupun sesudahnya.

Dengan meningkatkan keseriusan pada kesesuaian syariah ini, diharapkan masyarakat bisa melihat dengan jelas perbedaan institusi syariah dan konvensional. Di sisi lain, pemerintah juga harus menyalurkan insentif karena cara cepat membesarkan bank syariah adalah intervensi pemerintah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement