EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperbolehkan bank yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi mata uang atau appointed cross currency dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) mengikuti kerangka kerjasama penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan mitra tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (local currency settlement) melalui Bank atau yang disingkat PBI LCS.
"Berlaku efektif sejak tanggal 19 Juli 2021," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/7).
Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS, jelas Erwin, maka ketentuan terkait larangan bagi bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DNDF adalah transaksi lindung nilai yang serupa dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang akan dilakukan di pasar domestik. Penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan.
Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerjasama LCS dengan negara mitra tertentu.Secara garis besar, DNDF bertujuan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan menambah alternatif instrumen lindung nilai bagi para pelaku ekonomi.