Selasa 27 Jul 2021 20:03 WIB

Digugat Rp5 Triliun Peternak Unggas, Ini Respons Kementan

Kementan mengaku belum terima resmi gugatan peternak unggas

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nashih Nashrullah
Kementan mengaku belum terima resmi gugatan peternak unggas. Ilustrasi ayam
Foto:

Dia memastikan sampai saat ini pihaknya terus aktif berkomunikasi mendengarkan masukan dari beberapa Asosiasi Perunggasan seperti GPPU, PINSAR, dan GOPAN.

"Mereka juga merupakan representatif dari para peternak dan pengusaha secara nasional. Forum dan kegiatan Rembug peternak, pemerintah pun selalu hadir. Ini karena kita ingin paham dan mendalami apa harapan mereka," papar Nasrullah.

 

Upaya strategis pemerintah

Di sisi lain, Nasrullah merespons adanya gugatan terhadap pemerintah oleh salah satu peternak rakyat. Dia menyebut, pemerintah secara resmi belum menerima pemberitahuan atas gugatan tersebut.

"Pemerintah sangat memahami bahwa masa pandemi ini bukanlah sesuatu yang mudah, semua pihak terdampak. Pemerintah terus berusaha meminimalkan dampak pandemi di semua sektor, tidak terkecuali sektor perunggasan," jelasnya.

Nasrullah melanjutkan, sejatinya pemerintah telah menerapkan kebijakan dari hulu ke hilir untuk mengatasi persoalan perunggasan nasional. Misalnya kebijakan di hulu dengan pengaturan dan pengendalian DOC.

Selain itu, ada juga pengaturan mutu benih bibit yang bersertifikat, menyeimbangkan supply and demand dalam hal pengaturan impor GPS, segmentasi usaha ayam layer (petelur) dimana sebagian besar usaha budidaya untuk peternak (98 persen) dan perusahaan (2 persen). Lalu, pembentukan tim analisa dan pengawasan (audit) dalam mendukung pelaksanaan Permentan 32 tahun 2017.

Di sisi hilir, menurut Nasrullah pemerintah mendorong tumbuhnya usaha pasca panen, diantaranya pemotongan dan penyimpanan yang disertai dengan fasilitas rantai dingin. Pemerintah berharapa usaha peternakan tidak lagi dijual dalam bentuk livebird (LB) atau daging ayam segar, melainkan dalam bentuk ayam beku dan ayam olahan.

"Harapannya lebih tahan terhadap gejolak harga, dan kini terbukti dengan harga karkas ayam selalu stabil," jelas Nasrullah.

Untuk pemantauan terhadap para integrator, sejak 1 Maret 2019 Kementan telah mewajibkan para integrator menyampaikan laporan produksi DOC setiap bulan melalui pelaporan online, termasuk pendistribusiannya. Dengan ini pemerintah bisa memantau dengan lebih mudah.

 

“Terkait pengawasan, selama ini Ditjen PKH telah bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha peternakan. Termasuk juga dengan Kemendag untuk pemantauan harga”, ujar dia.    

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement