EKBIS.CO, PADANG -- Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat, Erlangga Budi Laksono melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (27/7).
Mulai 26 Juli 2021 pelanggan Kereta Api di Jawa dan Sumatra bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk pekerja perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal. Syarat perjalan untuk sektor esensial ini dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
KA yang beroperasi di Sumbar adalah KA Sibinuang relasi Padang-Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie-BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam-BIM (PP). Para penumpang KA di Sumbar masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KA. Ketentuan tersebut kata dia masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli 2021.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Erlangga.
PT KAI Divre II Sumatra Barat juga hendak mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KA Lokal tersebut untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta. Para pengguna diharapkan menggunakan masker ganda dengan masker medis di dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar. Bagi para pengguna yang telah menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94 tidak perlu menggunakan masker ganda karena kemampuan filtrasi tiga jenis masker tersebut sudah mencukupi.