EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2021. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
“Syarat terbaru pelaku perjalanan udara dari atau ke bandara Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/7) malam.
Sementara itu untuk penerbangan antar bandara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. “Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” tutur Novie.
Novie menegaskan, semua persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Dia menuturkan, pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Terkait surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, Novie mengatakan penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. “Penumpag wajib untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” jelas Novie.
Novie menambahkan, selama pemberlakuan SE tersebut maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara. Dia menungkapkan, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut.
“Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau mendesak dan technical landing,” jelas Novie.