Kamis 29 Jul 2021 12:24 WIB

Kasus Bank Syariah-Pengusaha Jusuf Hamka MES: Kurang Pas

MES siap memediasi permasalahan yang terjadi antara bank syariah dan Jusuf Hamka.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan syariah.  (ilustrasi)
Foto: Republka
Perbankan syariah. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Proses hukum pelaporan pengusaha Jusuf Hamka atas sindikasi bank syariah yang membiayai proyek tolnya masih bergulir. Sebelumnya, ia telah meminta maaf terkait pernyataan yang menyebut bank syariah melakukan praktik kejam dan zalim.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah, Iggi Haruman Achsien menyampaikan proses hukumnya memang masih menggelinding. Namun langkah hukum ini dinilai kurang tepat karena proses negosiasi antara kedua pihak belum selesai. Jusuf Hamka mengaku meminta keringanan bunga (yang sebenarnya margin) dari 11 persen menjadi delapan persen.

"Ini belum pas, karena masih proses negosiasi (keringanan pembiayaan) belum selesai tapi sudah dibawa ke polisi, sehingga tidak ada kepastian usaha bagi sindikasi bank syariah," katanya dalam Webinar Rabu Hijrah Sindikasi Black Campaign Ekonomi Syariah, Rabu (28/7) malam.

Iggi menyampaikan perlu diantisipasi juga bahwa umumnya, setiap ada kasus terkait lembaga keuangan syariah, maka nasabah yang akan selalu jadi pihak dibela. Iggi telah menyampaikan bahwa permintaan keringanan margin yang terlalu besar akan membahayakan institusi keuangan.

Terlebih, ini merupakan pembiayaan sindikasi yang melibatkan banyak perbankan milik pemerintah daerah. Sehingga jika merugikan akan dianggap sebagai kerugian negara. Maka, proses permohonan keringanan margin atau diskon karena pelunasan dipercepat tersebut tidak bisa seenaknya.

Iggi menyampaikan, MES siap untuk memediasi permasalahan bisnis ini. Sebelumnya, MES juga telah meminta penjelasan dari Jusuf Hamka, diikuti mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sindikasi bank syariah yang terlibat.

"Saat itu sudah menceritakan duduk perkaranya, tapi memang belum menyentuh untuk urusan hukumnya," katanya.

Iggi juga mengoreksi sejumlah pernyataan Jusuf Hamka terkait bank syariah. Misal, penyebutan bunga bank yang sebenarnya adalah margin keuntungan. Selain itu akad yang digunakan dalam sindikasi pembiayaan sebenarnya adalah akad jual beli, bukan bagi hasil seperti yang ia sampaikan di media dan podcast.

Sindikasi perbankan yang terlibat juga bukan 10 bank, melainkan hanya tujuh yang mayoritas adalah usaha syariah Bank Pembangunan Daerah. Ia berharap permasalahan sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa memperbesar dan memperlebar masalah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement