EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam waktu dekat, PT Bukalapak.com Tbk resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham Bukalapak pun ditetapkan sebagai efek syariah terhitung sejak 26 Juli 2021.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: KEP-34/D.04/2021. "Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah," uangkap siaran tertulis yang dikutip dari situs resmi OJK, Kamis (29/7).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Bukalapak.com Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya. Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Sebelumnya, Bukalapak telah resmi memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk menawarkan sahamnya kepada masyarakat. Bukalapak sebelumnya telah menyelesaikan penawaran awal atau bookbuilding.
Selama masa penawaran umum yang akan berlangsung pada 27-30 Juli 2021, Bukalapak akan menawarkan sebesar 25.765.504.800 lembar dengan harga Rp850 untuk setiap sahamnya. Pencatatan saham di BEI dijadwalkan pada 6 Agustus 2021 dengan kode saham BUKA.