Senin 02 Aug 2021 20:33 WIB

Kementan Pastikan Izin Usaha Sesuai UUCK Terus Dipermudah

Kementan mengaku konsisten berikan kemudahan izin usaha lewat deregulasi peraturan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
webinar Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan yang bertemakan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja, Senin, (2/8).
Foto:

Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Lestari Indah mendukung upaya Kementan dalam mempermudah semua layanan dan izin usaha di sektor pertanian. Menurutnya, kemudian tersebut sudah sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap semua Kementerian agar membuka peluang investasi secara luas.

"Presiden meminta agar semua Kementerian memangkas jumlah perizinan berusaha, kemudian menyederhanakan prosedurnya, lalu menerapkan konsep berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah," katanya.

Meski demikian, Lestari mengatakan bahwa semua kemudahan izin berusaha ini, akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Jadi, kata Lestari, pelaku usaha tidak bisa bertindak kerja diluar aturan.

"Inilah prinsip dasar perizinan berusaha yang berbasiskan pada resiko Undang Undang Cipta Kerja. Semua sudah diatur untuk kemudahan dan pengawasan," katanya.

Lestari menambahkan, standar usaha harus sesuai dengan UUCK pasal 9 ayat 4/5 yang meliputi standar usaha dengan resiko MR dan MT. Kemudian standar produk juga harus sesuai UUCK pasal 10 ayat 3 dengan menerapkan semua aturan turunannya.

 

Sekedar informasi, layanan perizinan berusaha ini merupakan layanan hari kemerdekaan RI yang ke-76, dimana pemerintah hadir memerdekakan kemudahan izin berusaha dalam mengurus perizinan di Kementerian melalui berbagai bentuk effort.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement