EKBIS.CO, JAKARTA – Bank syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan.
Bank sindikasi diwakili Chief Corporate Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor dan CMLJ diwakili Direktur Utama Muhdhor Nurohman, disaksikan Jusuf Hamka dan Achmad K Permana.
Acara yang dilaksanakan di kantor Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ini disaksikan langsung oleh Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI Dr KH Hasanudin, Ketua MUI Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim, Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi H Achsien, dan tokoh keuangan syariah Adiwarman Karim.
Bank sindikasi pembiayaan jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah selaku mandated lead arranger dan lima UUS BPD lain yaitu PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan PT BPD Sulselbar.
Achmad K Permana, sebagai wakil dari tujuh bank peserta sindikasi, mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya akad kesepakatan ini maka kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak sudah tidak ada lagi.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam membantu sehingga kesepakatan penting ini dapat tercapai.
"Atas nama bank peserta sindikasi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jusuf Hamka dan CMLJ atas tercapainya kesepakatan ini," katanya, Senin (2/8).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memediasi. Ini adalah refleksi kemenangan bersama dan tidak ada lagi narasi dizalimi dan menzalimi. Permana mengatakan, kejadian ini adalah pengalaman berharga bagi semua dan semoga menjadi momentum positif bagi industri perbankan syariah agar semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat.
Adapun Jusuf Hamka menyatakan, kesepakatan ini merupakan //win-win solution// yang penyelesaiannya dilakukan berlandaskan prinsip Islam. "Insya Allah kesepakatan ini dapat membawa kebaikan bagi perekonomian syariah secara umum," katanya.
Sebagai informasi, pembiayaan sindikasi tol Soroja dimulai pada 2016 lalu dengan plafon sebesar Rp 834 miliar dan menggunakan akad murabahah atau jual-beli.
Proyek ini digarap PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), perusahaan yang didirikan dari hasil konsorsium PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Sarana.